Inspektorat Kabupaten Muara Enim
(1) Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
d. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
g. Pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten; dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, Inspektorat melaksanakan fungsi sebagai dimaksud dalam ayat (2) huruf c tanpa menunggu penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, pada pelaksanaan fungsi sebagaimana dalam ayat (2) huruf b dan huruf c Inspektur Kabupaten wajib melaporkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.